Penulusuran Adalah Sebuah sarana untuk menemukan sesuatu melalui Sebuah peranti atau alat atau strumento yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang bersifat Aktif Dinamis dan. Sedangkan per documentazione hokum ialah pengumpulan Hasil Temuan Dalam Sebuah Dokumen, baik Yang berbasis non gambar, gambar dari Sebuah alat non Elektronik maupun Elektronik. 1. Pengertian Dan pemahaman Umum tentang Teknik penulusuran Dokumen hukum Serta kaitannya dengan pembuatan legale opini 2. Ruang lingkup, prinsip-prinsip, tata cara, metode penelusuran Dokumen hukum 3. Jenis-Jenis Bahan hokum dan Sumber pemeriksaan. Pelaksanaan Penulusuran Dokumen 1. Teknik strategi dan penerapan metode penelusuran Dokumen hukum 2. Urain dan contoh-contoh pelaksanaan yang Benar dan salah. 8220 iura novit curia 8221, Suatu adagium (pepatah hukum) yang berarti: pengadilan Tahu hukum (la Corte conosce la legge). Jika adagium ini kenyataan, Maka orang Tidak Perlu bersusah payah melakukan penulusuran hukum dan per documentazione hukum, cukup ke pengadilan Saja Minta Informasi. Tetapi ini Adalah Suatu adagium, yaitu adagium Yang meletakkan kewajiban bahwa hakimlah Yang Harus dasar-dasar meletakkan hukum yang tepat untuk Fakta-Fakta yang dikemukakan para pihak, Suatu kewajiban Yang Tidak di bebankan kepada advokat. Dengan demikian, penulusuran Tadi dan dokumntasi hokum Tidak dapat diselesaikan dengan cara semudah. Apa yang sebenarnya terjadi dengan permaslahan Dalam penelusuran hukum dan per documentazione hukum Dalam rangkaian kata-kata 8220penulusuran hukum dan per documentazione hukum8221, kata 8216hukum8217 Disini dapat diartikan sebagai Informasi tentang hukum dari sudut kebutuhan seorang advokat, Informasi tentang hukum ini setidaknya mancakup himpunan peraturan perundang-Undangan, pengadilan putusan-putusan, dan artikel-artikel hukum, Yang Masing-Masing dari Sini saja Sudah amat beranekaragam. Penulusuran hukum berarti Suatu upaya untuk Mancari dan menemukan Informasi tersebut, sedangkan per documentazione hukum Adalah dokumentasian Informasi hukum agar Mudah untuk dimanfaatkan. Menjadi pertanyaan, mengapa 8220penulusuran hukum dan per documentazione hukum8221 tersebut sampai sekarang Masih menjadi Suatu argomento pembicaraan dan pembahasan. Apakah memang penulusuran hukum dan dokumntasi hukum merupakan hal yang Amat Sulit 1. Layanan Jasa hukum meliputi Aspek litigasi berupa penyelesaian Kasus-Kasus di pengadilan dan Aspek nonlitigasi berupa penyelesaian sengketa diluar pengadilan, terutama pemberian konsultasi dan Advis Dalam berbagai bidang hukum Oleh kalangan Ahli hukum advokat kepada yang memerlukannya. Tugas-tugas non litigasi Juga Semakin berkembang, sehingga terdapat Ahli hukum atau advokat yang Secara khusus memfokuskan pekerjaan pada Aspek ini. 2. Untuk dapat memberikan layanan Jasa hukum (servizio giuridico) Yang baik dan berkaulitas Oleh para Ahli hukum atau advokat. Sarjana Hukum Profesi 1. Apakah yang dituntut dari seorang sarjana hukum yang bekerja di bidang profesi a. Untuk menemukan peristiwa hukumnya, Karena peristiwa konkretnya Harus diubah (dikualifkasikan) menjadi peristiwa hukum b. Karena hukumnya Tidak Jelas (ditafsirkan Dan dijelaskan) c. Karena hukumnya Tidak lengkap (dilengkapi), kalau Tidak ada hukumnya bagaimana d. Untuk dapat menerapkan hukum terhadap peristiwa konkret dan menyesuaikan dengan keadaan yang berkembang. 2. Apa yang dicari a. Pengertian hukum Apakah kontrak ITU apakah sebab ITU b. Keberlakuan (Das Geltung) Apakah Jaksa boleh mengajukan permohonan peninjauan Kembali, boleh duda Kawin Lagi Cacat hukumkah perjanjian ITU sistema penemuan hukum 1. otonom System (Sakson anglo) Hakim berfikir induktif, ragionamento per analogia da caso a caso, stare decisis (la forza vincolante del precedente) 2. Sistem eteronomia (Kontinental) Hakim berfikir deduktif, ragionamento da Sintesis Pasal 1917 BW, la forza persuasiva precedentPenelusuran Dan per documentazione hukum PENELUSURAN hukum DAN per documentazione HUKUM1 Oleh: Frans Maramis2 PENDAHULUAN iura novit curia, Suatu adagium (pepatah hukum) yang berarti : pengadilan Tahu hukum (la Corte conosce la legge). Jika adagium ini merupakan kenyataan, Maka orang Tidak Perlu bersusah payah melakukan penelusuran hukum dan per documentazione hukum cukup ke pengadilan Saja Minta Informasi. Tetapi, ini hanyalah Suatu adagium, yaitu adagium Yang meletakkan kewajiban bahwa hakimlah yang Harus meletakkan dasar-dasar hukum yang tepat untuk Fakta-Fakta yang dikemukakan para pihak Suatu kewajiban yang Tidak dibebankan pada advokat. Dengan demikian, penelusufan dan per documentazione hukum Tidak dapat diselesaikan dengan cara semudah Tadi. Apa yang sebenarnya menjadi permasalahan Dalam penelurusan hukum dan per documentazione hukum Dalam rangkaian kata-kata Penelusuran hukum dan per documentazione hukum, kata hukum di Sini dapat diartikan sebagai Informasi tentang hukum Dari sudut kebutuhan seorang advokat, Informasi tentang hukum ini setidaknya mencakup: himpunan peraturan perundang-Undangan , pengadilan putusan-putusan, dan artikel-artikel hukum, Yang Masing-Masing dari ini saja Sudah amat beranekaragam. Penelusuran hukum berarti Suatu upaya untuk mencari dan menemukan Informasi tersebut sedangkan per documentazione hukum Adalah pendokumentasian Informasi hukum agar Mudah untuk dimanfaatkan. Menjadi pertanyaan, mengapa penelusuran hukum dan per documentazione hukum tersebut sampai sekarang Masih menjadi Suatu Topik pembicaraan dan pembahasan. Apakah memang penelusuran hukum dan per documentazione hukum merupakan hal yang Amat Sulit PENELUSURAN DAN per documentazione hukum A. Perkembangan Bahan Hukum Beberapa puluh tahun Lalu, orang Sudah MERASA cukup PUA dengan memiliki himpunan peraturan Engelbrecht dan sejumlah publikasi putusan pengadilan yang penting, misalnya Buku Prof. R. Subekti, SH, Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung (1974). Tetapi, Dunia hukum Indonesia sekarang Telah berkembang dengan amat pesat. 1 2 Disampaikan Dalam Diklat Advokat 2010 yang diselenggarakan Oleh DPD KAI Sulawesi Utara. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi dan Programma Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado. Peraturan perundang-Undangan yang penting Bukan Hanya Terbatas pada Undang-Undang dan Peraturan pemerintah Saja, di mana dua Jenis peraturan ini saja jumlahnya bertambah dengan pesat, tetapi Juga penting berbagai peraturankeputusan Dari Menteri-Menteri sesuai bidangnya, peraturankeputusan berbagai Badan, Komisi dan instansi ( misalnya: Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawas Pasar modale Lembaga Keuangan (Bapepamlk), Komisi Pemilihan Umum, Badan Pertanahan Nasional, Dan sebagainya), sampai pada Peraturan Daerah dan peraturankeputusan Desa. Putusan-putusan pengadilan Juga Bukan Lagi putusan peradilan Umum, Agama dan militer Saja, tetapi Sudah bertambah pula dengan putusan-putusan peradilan tata Usaha Negara, dan terakhir putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Ini ditambah pula dengan adanya pengadilan-pengadilan khusus di bawah peradilan Umum, seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan Tindak Korupsi, Pengadilan Anak, dan sebagainya. pengadilan Dengan makin berkembangnya Bahan-Bahan hukum seperti peraturan perundang-Undangan dan putusan-putusan, makin banyak pula dikemukakan pandangan-pandangan dari kalangan hukum yang bersifat pro dan Kontra. Pandanganpandangan ini Sering menarik untuk diperhatikan sebab dapat menjadi pendukung bagi Dalil-Dalil hukum yang hendak dipertahankan Oleh advokat Dalam menangani kasuskasus. B. Upaya Berbagai Pihak Untuk Memberikan Infomasi Hukum Selama ini ada yang berbagai pihak Telah berupaya memberikan Informasi tentang hukum melalui berbagai terbitan. Kemudian dengan makin berkembangnya Internet, Informasi diberikan juga melalui internet. contoh: 1. Warta Perundang-Undangan, Rakyat (TAP yang MPR), menyajikan: Ketetapan (UU), Majelis Peraturan dapat dikemukakan beberapa Permusyawaratan Undang-Undang pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Presiden ( Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), Instruksi Presiden (Inpres), Keputusan Menteri dari berbagai instansi (Kepmen), Keputusan Dirjen dan Peraturan Daerah (Perda) seluruh Daerah di Indonesia, Yang merupakan unità salah Satu Usaha LKBN Antara 2. berbagai himpunan peraturan perundang-Undangan yang diterbitkan Oleh perseorangan atau Organisasi Antara rimasto Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia yang terdiri dari beberapa julid dengan di prezzo yang cukup Mahal 3. Yurisprudensi Indonesia terbitan berkala Mahkamah Agung, Yang Sulit diperoleh (Tidak Tahu apakah Masih Terbit atau Tidak Lagi) 4 . sito Berbagai yang memberikan Informasi hukum, seperti: a. Sito Badan Pembinaan Hukum Nasional (bphn. go. id), Yang menyajikan berbagai peraturan perundang-Undangan dan pengadilan putusan-putusan, Antara rimasto putusan pengadilan Niaga b. sito resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia (setneg. go. id) c. Legislasi linea MARI (legislasi. mahkamahagung. go. id), Yang menyajikan berbagai peraturan perundang-Undangan d. Direktori Putusan Mahkamah Agung (putusan. mahkamahagung. go. idappmariputusan) e. Sito Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi. go. id), Yang menyajika putusan-putusan Mahkamah Konstitusi f. Sito Kementerian Dalam Negeri (depdagri. go. id) yang memuat berbagai peraturan perundang-Undangan g. Hukumonline (hukumonline), Yang menyajikan peraturan perundangundangan, putusan-putusan pengadilan dan artikel-artikel hukum h. Berbagai sito swasta, instansi dan perguruan Tinggi yang memuat Informasi hukum, sito misalnya Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (hukum. unsrat. ac. idlibrary. htm). Berbagai terbitan Dan sito tersebut memuat Informasi hukum yang tertentu. sito Misalnya Mahkamah Konstitusi memuat semua putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi Hanya memuat sejumlah cukup banyak peraturan perundang-Undangan (Tidak semua), Dan berbagai Konstitusi negara lain. C. Kerangka Hukum Di tahun 1999 diterbitkan Keputusan Presiden No. 911.999 tentang Jaringan per documentazione dan Informasi Hukum Nasional yang tujuannya untuk Segera mewujudkan adanya Jaringan per documentazione dan Informasi hukum Nasional. Menurut Pasal 2 Keppres, Jaringan per documentazione dan Informasi Hukum Nasional berfungsi. un. sebagai salah satu upaya penyedian sarana Pembangunan hukum bidang b. untuk penyebarluasan meningkatkan dan pemahaman pengetahuan hukum c. untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-Undangan dan Bahan per documentazione hukum lainnya d. untuk meningkatkan pemberian Pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum. Selanjutnya menurut Pasal 3: 1. Jaringan per documentazione dan Informasi Hukum Nasional terdiri dari Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan. 2. Pusat Jaringan Adalah Badan Pembinaan. Hukum Nasional, Departemen Kehakiman. 3. Anggota Jaringan Adalah. un. Biro Hukum dan atau Perundang-Undangan unità atau Kerja yang melaksanakan tugas Dalam bidang atau bagian Hukum dan peraturan perundang-Undangan. 1. Kantor Menteri Koordinator 2. Kantor Menteri Negara 3. Departemen 4. Sekretariat Lembaga TertinggiTinggi Negara 5. Lembaga pemerintah non Departemen atau Badan Negara 6. pemerintah Daerah Propinsi 7. pemerintah Daerah KabupateniKota. b. Pengadilan Tingkat Banding c. Pengadilan Tingkat Pertama d. Pusat per documentazione Hukum pada Perguruan Tinggi di Indonesia e. Lembaga-Iembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan per documentazione dan Informasi hukum, Yang ditetapkan Oleh Menteri Kehakiman. Dalam Rangka Keppres No. 911.999 pemerintah berupaya untuk mengembangkan Jaringan per documentazione dan Informasi Hukum Nasional supaya para pengguna dapat memperoleh Informasi hukum Secara Lebih Cepat. PENUTUP Dengan adanya Keppres No. 911.999 Telah Mulai dikembangkan Jaringan per documentazione dan Informasi Hukum Nasional. Walaupun Masih Dalam tahap perkembangan, TAPI Sudah cukup banyak membantu walaupun memerlukan sedikit Usaha yang penting orang memiliki Jalur internet untuk melakukan penelusuran hukum terhadap per documentazione hukum yang ada di Internet kemudian dapat melakukan per documentazione sendiri. Internet - atau istilah kerennya cyberspazio (ruang maya) - tampaknya Akan menjadi Tempat yang dikembangkan untuk memberikan dan memperoleh Informasi hukum sehingga penelusuran hukum dan per documentazione hukum makin terarah ke sana. Manado, 12 Maret 2010. Catatan: Bersama ini disertakan per documentazione hukum Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Dalam Keping DVD Yang berisi 6.000-an peraturan dan putusan. DVD ini senantiasa diupdate.
No comments:
Post a Comment